Jeritan Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengembalikan aset PT KAI dengan nilai mencapai Rp55,85 miliar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara sekaligus penertiban penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan memimpin langsung proses pengembalian aset milik PT Kereta Api Indonesia tersebut. Aset yang berhasil diamankan berupa beberapa bidang tanah yang sebelumnya dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga : Jalur Medan Sibolga Aman untuk Mudik
Proses pengembalian aset PT KAI tersebut dilakukan melalui mekanisme pendampingan hukum serta koordinasi antara kejaksaan dan pihak perusahaan. Langkah ini bertujuan memastikan aset milik negara dapat kembali berada di bawah pengelolaan yang sah.
Kejaksaan menjelaskan bahwa upaya penyelamatan aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Melalui kerja sama dengan berbagai instansi, kejaksaan terus melakukan penertiban terhadap aset yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain melakukan pengembalian aset, kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum kepada PT KAI agar pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib. Pendampingan ini mencakup aspek administrasi, pemetaan aset, hingga penanganan potensi sengketa lahan.
Kejaksaan berharap keberhasilan pengembalian aset PT KAI ini dapat menjadi contoh bagi upaya penyelamatan aset negara lainnya. Banyak aset milik negara yang membutuhkan penataan kembali agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Dengan kembalinya tersebut, PT KAI memiliki peluang untuk memanfaatkan lahan secara produktif dalam mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian maupun kegiatan usaha lainnya. Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset negara secara transparan dan bertanggung jawab.





